Sebutkan lembaga legislatif dan eksekutif dipropinsi dan kabupaten?
PPKn
isasyadia
Pertanyaan
Sebutkan lembaga legislatif dan eksekutif dipropinsi dan kabupaten?
1 Jawaban
-
1. Jawaban 22ko
Berikut di bawah ini adalah pembahasan tentang kekuasaan dalam sistem pemerintahan dalam suatu negara terutama lembaga eksekutif.
Konsep pemerintahan dengan pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam suatu pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
Teori Pembagian Kekuasaan Menurut Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut di berbagai negara di berbagai belahan dunia. Trias politica adalah sebuah teori yang mencetuskan gagasan bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.
Menurut Montesquieu, seorang pemikir berkebangsaan Perancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjudul “L’esprit des Lois” pada tahun 1748, ia menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke, dengan konsep yudikatif dibanding federatifnya. Menurut Montesquieu, untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3 organ, yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
1. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang;
2. Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang;
3. Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang - undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.
Pada tingkat kabupaten, implementasi dari teori trias politica adalah: bupati sebagai lembaga eksekutif, DPRD sebagai lembaga legislatif, dan Pengadilan Negeri sebagai lembaga yudikatif.
Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Istilah "bupati" berasal dari bahasa Jawa, yang sendirinya berasal dari bahasa Sanskerta. Jabatan bupati dalam arti modern berasal dari masa awal kerajaan Mataram, pada masa Sultan Agung (bertahta 1613-45) menitip pengurusan daerah yang ditaklukkannya kepada orang yang dipercayainya. Saat itu nama pejabat tersebut adalah "adipati".Pada masa Hindia Belanda, para adipati disebut regent. Biasanya mereka dipilih dari kalangan saudagar atau priyayi.
Sebelum tahun 1945 gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa, Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi pada masa Hindia Belanda, istilah bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris. Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan regent seluruh wilayah Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota.