tuliskan ketentuan tugas hukum yang bersifat mengatur dan memaksa??
PPKn
josefine1
Pertanyaan
tuliskan ketentuan tugas hukum yang bersifat mengatur dan memaksa??
2 Jawaban
-
1. Jawaban ariana38
Hukum yang memaksa: Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Ketentuannya orang yg melakukan pelanggaran wajib memenuhi sanksi secara paksa dan wajib dilaksanakan.
Hukum yang mengatur: hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yg bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Ketentuan hukum ini yakni apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yg dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Seperti hak waris. bila surat wasiat tidak ada maka, hukum tsb harus dilaksanakan.
maaf kalo salah ya -
2. Jawaban arshshsa
Hukum mengatur (regeld)adalah hukum yang dapat dijadikan acuan oleh para pihak dalam melakukan hubungan hukum. Artinya jika para pihak tidak membuat ketentuan lain maka hukum yang mengatur tersebut akan menjadi memaksa dan wajib diikuti dan ditaati oleh para pihak, tetapi manakala para pihak menentukan lain maka isi perjanjian itulah yang menjadi pedoman hukum yang wajib ditaati.
Contoh hukum mengatur :
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagai pasal yang sifatnya mengatur oleh karena tidak harus/wajib perjanjian kerja itu dalam bentuk tertulis dapat juga lisan, tidak ada sanksi bagi mereka yang membuat perjanjian secara lisan sehingga perjanjian kerja dalam bentuk tertulis bukanlah yang imperatif/memaksa kecuali Pasal 57 ayat 1.
Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga) bulan. Ketentuan ini juga bersifat mengatur oleh karena pengusaha bebas untuk menjalankan masa percobaan atau tidak ketika melakukan hubungan kerja waktu tidak tertentu/permanen.
Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagi pengusaha berhak membentuk dam menjadi anggota organisasi pengusaha. Merupakan ketentuan hukum mengatur oleh karena ketentuan ini dapat dijalankan (merupakan hak) dan dapat pula tidak dilaksanakan oleh pengusaha.
Hukum memaksa (dwingen/imperatif) adalah suatu peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan oleh para pihak dalam membuat perjnajian atau undang-undang tidak memberikan peluang kepda siapa saja untuk menafsirkan lain selain mengikuti aturan hukum yang tertulis dengan jelas di dalam teks yang ada. Misalnya bagian seorang ahli waris menurut undang-undang wajib diberikan sesuai dengan bagiannya, dan tidak boleh dikurangi baik dengan hibah maupun wasiat (selengkapnya dapat dibaca pada Pasal 913 KUHPerdata). Bagian mutlak ahli waris ini disebut dengan legitieme portie.Oleh karena itu, siapapun tidak boleh mengurangi legitieme portie itu dengan membuat surat-surat lain apakah dengan hibah maupunwasiat. Jika itu dilanggar, maka hibah atau wasiat itu menjadi batal demi hukum. [1]
Sumber Bacaan : " Pengantar Ilmu Hukum" Oleh : Dr. H. Zainal Asikin, SH.,S.U halaman 141-142.
[1] Van Apeldoom, Inleiding tot de Studie van het Nederlanse Rech, WEJ Tjeek Willijnk,1982. halaman 41.