1.apakah yang di maksudkan dengan daerah otonom menurut hukum yang berlaku? 2.apakah makna pemberian kebijakan Otonomi daerah? 3.jelaskan pengertian prinsip oto
PPKn
pariparisayang
Pertanyaan
1.apakah yang di maksudkan dengan daerah otonom menurut hukum yang berlaku?
2.apakah makna pemberian kebijakan Otonomi daerah?
3.jelaskan pengertian prinsip otonomi nyata?
4.tuliskan definisi otonomi daerah menurut undang undang yang berlaku?
5.jelaskan tujuan otonomi daerah sesuai apa yang kamu ketahui?
Please di bantuin ya... Mau di kumpul besok.....
2.apakah makna pemberian kebijakan Otonomi daerah?
3.jelaskan pengertian prinsip otonomi nyata?
4.tuliskan definisi otonomi daerah menurut undang undang yang berlaku?
5.jelaskan tujuan otonomi daerah sesuai apa yang kamu ketahui?
Please di bantuin ya... Mau di kumpul besok.....
1 Jawaban
-
1. Jawaban ReviAstarina
1.) daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI
2.) makna pemberian kebijakan otonomi daerah adalah hak, kewajiban, dan kewenangan daerah otonomi untuk mengatir dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dgn peraturan perindang undang
3.) prinsip otonomi nyata adalah otonomi secara nyata diperlukan sesuia dengan situasi dan kondisi objektif didaerah
4.) pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah otonom
5.) + meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik
+ mencapai keadilan nasional
+mendorong untuk memberdayakan masyarakat