IPS

Pertanyaan

Tugasnya mpr,presiden,wakil presiden,dpr,dpd,pemerintah daerah,dprd provinsi,dprd kabupaten/kota,dan partai politik?

1 Jawaban

  • PRESIDEN
    Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU.

    WAKIL PRESIDEN
    - Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain .       
    - Membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.

    MPR
    - Mengubah dan menetapkan UUD 1945
    - Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
    - Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden / Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
    - Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
    - Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
    - Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

    DPR
    - Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
    - Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
    - Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
    - Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
    - Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
    - Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
    - Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
    - Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
    - Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.

    DPD
    - Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
    - Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
    - Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
    - Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

    semoga membantu ^^

Pertanyaan Lainnya