Tugasnya mpr,presiden,wakil presiden,dpr,dpd,pemerintah daerah,dprd provinsi,dprd kabupaten/kota,dan partai politik?
IPS
lailamagfiroh9
Pertanyaan
Tugasnya mpr,presiden,wakil presiden,dpr,dpd,pemerintah daerah,dprd provinsi,dprd kabupaten/kota,dan partai politik?
1 Jawaban
-
1. Jawaban tasya895
PRESIDEN
Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU.
WAKIL PRESIDEN
- Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain .
- Membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
MPR
- Mengubah dan menetapkan UUD 1945
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden / Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
DPR
- Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
DPD
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
semoga membantu ^^