PPKn

Pertanyaan

jelaskan cara pembentukan undang undang?

1 Jawaban

  • DPR memegang kekuasaan membentuk UU [pasal 20(1)]
    Anggota berhak mengajukan usul RUU [pasal 21] lalu RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.[pasal 20(2)] bila mendapat persetujuan bersama,Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari,RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.[pasal 20(5)].
    Presiden berhak mengesahkan UU [pasal 20(4)].

    Bila tidak mendapat persetujuan bersama,maka tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu.[pasal 20 (3)].

    Maaf kalau tidak tepat.

    Semoga membantu.

Pertanyaan Lainnya