jelaskan cara pembentukan undang undang?
PPKn
akramruslan0409
Pertanyaan
jelaskan cara pembentukan undang undang?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Supesharu
DPR memegang kekuasaan membentuk UU [pasal 20(1)]
Anggota berhak mengajukan usul RUU [pasal 21] lalu RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.[pasal 20(2)] bila mendapat persetujuan bersama,Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari,RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.[pasal 20(5)].
Presiden berhak mengesahkan UU [pasal 20(4)].
Bila tidak mendapat persetujuan bersama,maka tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu.[pasal 20 (3)].
Maaf kalau tidak tepat.
Semoga membantu.